Apa Hukum Tahallul Bagi Wanita

Apa Hukum Tahallul Bagi Wanita?

5/5 - (1 vote)

Dalam kitab-kitab fiqih, tahallul sendiri berarti keluar dari ihram. Jika sudah melewatinya, seorang jemaah baik haji maupun umroh sudah diperbolehkan melakukan segala sesuatu yang sebelumnya dilarang selama pelaksanaan ihram.

Namun, ada sedikit perbedaan tentang cara tahallul jemaah laki-laki dan jemaah wanita. Untuk itu, kali ini kami akan membahas seputar hukum tahallul dan cara memotong rambut bagi jemaah wanita. Simak ulasannya!

Hukum Tahallul dan Cara Memotong Rambut Bagi Jemaah Wanita

Menurut para ulama, hukum dari mengerjakan tahallul adalah wajib bagi setiap jemaah wanita maupun laki-laki. Namun, terdapat perbedaan cara saat bertahallul untuk keduanya.

Mencukur seluruh rambut hanya disunnahkan untuk jemaah laki-laki. Jika ada jemaah wanita yang mencukur rambut (memotong habis), ia dianggap sudah menyerupai laki-laki. Hal itu disebut dengan tasyabbuh bi al-rijal.

Adapun cara bertahallul bagi jemaah wanita yaitu dengan memotong rambut, dalam artian bukan mencukurnya. Cara memotongnya sendiri yakni dengan memotong ujung rambut seukuran satu jari pada seluruh sisi kepalanya.

Dalam catatan, jika memang tidak ingin memotong rambut pada semua sisi dengan seukuran jari, hal itu tidak dilarang.

Untuk minimal jumlah helai rambut yang perlu Anda potong yaitu sebanyak tiga helai saja. Jika memotong kurang dari tiga helai, Anda belum termasuk menunaikan salah satu dari rukun haji atau umrohnya.

Apa Hukum Tahallul Bagi Wanita

Maksudnya, Anda dianggap belum melaksanakan tahallul. Jadi, potonglah minimal tiga helai rambut agar Anda bisa terbebas dari berbagai larangan ihram.

Dalil Tentang Tahallul Bagi Wanita

Untuk meyakinkan, adapun hukum tentang tahallul bagi wanita jelas disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang berbunyi:

وَلاَ تُؤْمَرُ الْمَرْأَةُ بِالْحَلْقِ، بَل تُقَصِّرُ؛ لِمَا وَرَدَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ وَإِنَّمَا عَلَيْهِنَّ التَّقْصِيرُ، وَرَوَى ـ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ـ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَهَى الْمَرْأَةَ أَنْ تَحْلِقَ رَأْسَهَا

Artinya:

“Wanita tidak dianjurkan untuk menggunduli rambutnya, melainkan memendekkan saja. Ini berdasarkan hadis dari Nabi Saw, yang mana beliau bersabda; 

Tidak ada wanita yang menggundul rambutnya, sesungguhnya bagi para wanita hanya memendekkan saja. Sayidina Ali meriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Saw melarang wanita menggundul rambutnya.”

Selain itu, ada juga cara memendekkan rambut untuk wanita disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang bunyinya:

والمرأة تقصر من شعرها مقدار الأنملة الأنملة : رأس الإصبع من المفصل الأعلى والمشروع للمرأة التقصير دون الحلق لا خلاف في ذلك .وكان أحمد يقول : تقصر من كل قرن قدر الأنملة وهو قول ابن عمر , والشافعي , وإسحاق , وأبي ثور . وقال أبو داود : سمعت أحمد سئل عن المرأة تقصر من كل رأسها ؟ قال : نعم , تجمع شعرها إلى مقدم رأسها , ثم تأخذ من أطراف شعرها قدر أنملة

Artinya:

Wanita memotong rambut sepanjang ruas jemari. Kata ‘anmulah’ adalah ujung ruas jemari. Adapun yang dianjurkan untuk wanita adalah dicukur pendek, tidak digundul. Hal itu tidak ada perbedaan di kalangan para ulama. 

Imam Ahmad mengatakan; Mencukur setiap ujung rambutnya sepanjang ruas jemari. Ini pendapat Ibnu Umar, Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur. Abu Daud pun mengatakan, Saya mendengar Ahmad ditanya tentang wanita yang mencukur pendek pada setiap rambutnya? Kemudian beliau menjawab; Ya, mengumpulkan seluruh rambutnya di depan, kemudian diambil (dipotong) ujung rambutnya sepanjang ruas jemari.”

Dari kedua dalil tersebut, jelas bahwa wanita tidak diperbolehkan mencukur habis rambutnya kecuali memotong dengan ketentuan yang disebutkan. Begitupun saat melaksanakan tahallul yang hukumnya wajib, wanita hanya boleh memotong sedikit rambutnya.

Itulah penjelasan seputar tahallul yang penting untuk Anda ketahui. Dengan begitu, pertanyaan Anda sudah terjawab bukan?

Semoga pembahasan ini bermanfaat. Selain itu dapatkan informasi menarik lainnya seputar ibadah haji dan umroh dari kami, Travel Umroh Surabaya, Persada Indonesia.

Sebagai informasi, kami merupakan agen travel umroh dan haji yang sudah berpengalaman sejak tahun 1989. Dengan fasilitas dan layanan premium, sudah banyak jemaah yang puas dengan layanan kami, giliran Anda selanjutnya!