Apa Larangan Setelah Mandi Ihram

Apa Larangan Setelah Mandi Ihram?

5/5 - (1 vote)

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dijalankan jamaah saat melaksanakan ibadah haji, salah satunya yaitu ihram. Ihram merupakan keadaan suci sebagai tanda dimulainya ritual haji untuk setiap jamaah.

Ketika ihram, jamaah dilarang melakukan beberapa hal yang apabila pelaksanaan Ihram tidak dijalankan dengan baik, makan ibadah haji tersebut dapat dianggap tidak sah. Salah satu larangan ihram yaitu sesuatu yang dilakukan setelah mandi ihram. Lantas, apa larangan setelah mandi ihram tersebut? Kami berikan informasinya untuk Anda di sini.

Apa Larangan Setelah Mandi Ihram? Simak Informasinya Disini!

Berbicara tentang apa larangan setelah mandi ihram berkaitan dengan salah satu larangan dalam ihram yaitu larangan memakai wewangian atau harum-haruman baik bagi laki-laki maupun perempuan. Jika larangan tersebut dilanggar maka pelakunya harus membayar dam.

Berkaitan dengan wewangian, lantas memakai sabun saat mandi atau menggunakan parfum setelah mandi ihram menjadi pertanyaan apakah diperbolehkan atau tidak. Membahas persoalan ini, dalam konteks memakai sabun saat mandi ihram, para ulama berbeda pendapat.

Apa Larangan Setelah Mandi Ihram

Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang yang dalam kondisi ihram boleh saja mandi dengan sabun, namun menurut Mazhab Hanafi mandi dengan sabun tidak boleh. Sedangkan dalam Mazhab Maliki membolehkan mandi hanya untuk mendinginkan badan saja bukan membersihkannya.

Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu  juz 3 halaman 239.

وَالْخُلَاصَةُ تَحْرِيمُ مَسِّ الطِّيبِ بِالْاِتِّفَاقِ وَكَذَا قَصْدُ شَمِّهِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَيُكْرَهُ عِنْدَ غَيْرِهِمْ، وَتَحْرِيمُ الْإِدْهَانِ بِالزُّيُوتِ مُطْلَقاً عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَالْمَالِكِيَّةِ، وَبِالدُّهْنِ الْمُطَيِّبِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ دُونَ غَيْرِ الْمُطَيِّبِ، وَدُهْنِ الشَّعْرِ وَالرَّأْسِ فَقَطْ مُطْلَقاً عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَلَوْ بِغَيْرِ مُطَيِّبِ. وَيَجُوزُ الْاِغْتِسَالُ وَلَوْ بِالصَّابُونِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَلَا يَجُوزُ بِالصَّابُونِ وَنَحْوِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَيَغْتَسِلُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لِلتَّبَرُّدِ لَا لِلتَّنْظِيفِ

“Kesimpulannya adalah keharaman memakai wewangian sesuai kesepakatan para ulama. Begitu juga haram menciumnya menurut Mazhab Hambali dan makruh menurut yang lainnya. Dan haram secara mutlak meminyaki dengan minyak menurut Abu Hanifah dan Mazhab Maliki dan meminyaki dengan minyak yang berbau wangi menurut Madzhab Hambali bukan minyak yang tidak berbau wangi, dan minyak rambut dan kepala saja secara mutlak menurut Mazhab Syafi’i walaupun tidak wangi. 

Boleh mandi (bagi orang yang dalam ihram) dengan sabun menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali, tidak boleh menurut Mazhab Hanafi mandi dengan sabun dan sejenisnya. Sedang menurut Mazhab Maliki boleh mandi untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan”.

Dalam keterangan di atas, titik perbedaan pendapat yaitu apakah sabun dikategorikan sebagai wewangian atau bukan. Atau apakah orang yang mandi menggunakan sabun dikategorikan memakai wewangian atau tidak.

Dalam pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanbali sabun bukan termasuk kategori wewangian, karena orang yang mandi dengan sabun tidak dinamakan orang yang memakai wewangian. Oleh karena itu, orang yang sedang dalam kondisi ihram boleh mandi dengan sabun.

Namun pendapat tersebut berbeda dengan Mazhab Hambali yang cenderung memahami sabun termasuk ke dalam salah satu jenis wewangian. Dalam pandangan Mazhab Hambali, orang yang mandi dengan sabun sama halnya seperti orang yang memakai wewangian, sehingga tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram.

Mengutip dari laman NU Online, dari penjelasan di atas ditarik kesimpulan bahwa apabila kita menganggap sabun termasuk jenis wewangian, maka orang yang sedang dalam kondisi ihram tersebut tidak boleh mandi menggunakan sabun. Hal ini dikarenakan semua ulama sepakat bahwa orang yang dalam kondisi ihram tidak boleh memakai wewangian.

Namun, apabila kita memahami bahwa sabun bukan termasuk wewangian maka orang yang sedang dalam kondisi ihram diperbolehkan mandi dengan sabun. Sabun sebenarnya diperlukan untuk sekedar membersihkan badan. Namun disarankan untuk memilih sabun yang memiliki wangi tidak terlalu menyengat dan cukup dipakai seperlunya saja.

Namun, dalam hal memakai parfum setelah mandi ihram yang tujuan awalnya digunakan untuk harum-haruman dan memang digunakan untuk maksud tersebut seperti menggunakan minyak misik, kapur barus, jafaron dan minyak ambar, maka ketika menggunakan harum-haruman tersebut ketika akan dikenakan fidyah. Begitupun di dalam kitab An Nawarin fil Hajj disebutkan bahwa, menggunakan parfum untuk maksud lain juga terkena fidyah.

Semoga penjelasan diatas dapat menjawab pertanyaan terkait apa larangan setelah mandi ihram. Bagi Anda yang kemungkinan masih bingung mengenai apa saja yang diperbolehkan atau tidak dalam haji dan umroh biasanya akan dibantu oleh ustadz atau ustadzah yang mendampingi dari pihak travel saat haji atau umroh. Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk memilih travel terbaik dalam menemani perjalanan ibadah Anda tersebut.

Bagi Anda yang akan berangkat dari Surabaya, rekomendasi travel umroh terbaik yaitu Persada Indonesia. Sebagaimana pengalaman yang dimiliki, Persada Indonesia akan melayani dan mendampingi para jamaah di tanah suci dengan sebaik mungkin. Bagi Anda yang berminat menggunakan jasa kami, Anda bisa menghubungi kontak dibawah ini.