Apakah Boleh Merokok di Mekkah

Apakah Boleh Merokok di Mekkah?

5/5 - (1 vote)

Merokok sudah menjadi kebiasaan masyarakat umum yang paling sering dilakukan oleh kaum pria. Namun, tahukah Anda apakah boleh merokok di Mekkah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya langsung saja simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Kenali Produk Rokok di Mekkah Sebelum Mengetahui Apakah Boleh Merokok di Mekkah?

Bagi jamaah pria, merokok sudah menjadi kebiasaan sehari-hari yang sulit dilepaskan. Apalagi ketika ada kesempatan, banyak dari kaum pria memilih untuk merokok. Namun, ketahui terlebih dahulu apakah saat beribadah umroh maupun haji di Mekkah diperbolehkan merokok atau tidak.

Secara umum, jamaah dapat membawa rokok dalam jumlah yang cukup besar hingga 200 batang. Banyak juga para jamaah pria yang mengaku membawa rokok tersebut karena umumnya harga rokok di wilayah Saudi Arabia tergolong mahal.

Tahukah Anda bahwa satu bungkus rokok filter merek lokal atau internasional bisa dibanderol dengan harga 15 hingga 20 riyal. Dari harga tersebut jika dikonversikan ke rupiah yaitu sekitar 55 ribu hingga 80 ribu rupiah per bungkus.

Dari harga tersebut, dapat disimpulkan bahwa jamaah lebih memilih membawa rokok sendiri dibanding membeli secara langsung. Tidak hanya itu saja, umumnya rokok di Arab Saudi juga tidak mengandung cengkeh, sehingga biasa disebut sebagai rokok putih.

Merokok di Mekkah

Aturan Rokok di Mekkah

Apakah boleh merokok di Mekkah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah Arab Saudi telah melarang adanya peredaran penjualan rokok di sekitar 5 kilometer dari wilayah Masjid Nabawi atau Masjidil Haram. Apabila ditemukan ada yang melanggar, maka akan dikenakan denda sekitar 10.000 riyal, yaitu setara 36 juta rupiah.

Jika itu adalah peraturan mengenai peredaran rokok, namun untuk saat ini peraturan mengenai menghisap rokok masih belum ada aturan terkait. Namun, dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa dilarang keras untuk merokok di wilayah Madinah maupun Mekkah.

Ada sejumlah jamaah asal Indonesia juga pernah diperingatkan untuk tidak sembarangan merokok di wilayah Tanah Suci. Apabila merokok di pelataran masjid, maka bisa ditangkap.

Pasalnya sejumlah tempat penginapan di Mekkah masih ada yang menyediakan ruangan khusus untuk merokok. Dengan begitu, jamaah tidak akan mengganggu jamaah lainnya yang tidak merokok karena asap rokok yang tersebar luas di udara.

Hukum Rokok

Pada tahun 2011, PBNU melalui Lembaga Bahtsul Masail mengadakan forum mengenai status rokok. Disimpulkan bahwa hukum rokok adalah mubah dan makruh. Dikatakan mubah karena tidak ada ketetapan tegas dari Al-Qur’an atau hadis yang menjelaskan tentang hukum rokok itu sendiri.

Sementara itu, dianggap makruh apabila mengganggu orang lain. Namun, seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa larangan mengedarkan rokok di wilayah Mekkah dan Madinah sudah dilarang. Jadi, sebaiknya Anda berhati-hati apabila ingin melakukan jual beli atau bahkan merokok di wilayah tersebut.

Jika dilakukan dan ketahuan, maka bisa dikenakan sanksi berupa denda. Walaupun demikian, Anda tetap bisa merokok pada tempat atau wilayah yang memang tidak dilarang untuk merokok.

Dari uraian di atas, kini dapat diketahui apakah boleh merokok di Mekkah dan disimpulkan bahwa merokok di area Mekkah tidak ada larangannya. Namun, sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu jamaah yang akan beribadah.

Untuk Anda yang ingin beribadah haji dan umroh, Anda dapat berkonsultasi bersama Travel Umroh Surabaya. Kami merupakan agen perjalanan haji dan umroh terpercaya yang dapat membantu Anda melakukan perjalanan haji dan umroh. Langsung saja hubungi tim customer service kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.