Dalam melaksanakan ibadah haji ataupun umroh, jamaah wajib melakukan ihram yang disunahkan memakai sandal dan kain sebagaimana hadits:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang kopiah dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian, -pen).” (HR. Bukhari no. 1542)
Lantas, apakah boleh pakai celana dalam saat ihram?
Apakah Boleh Pakai Celana Dalam Saat Ihram? Berikut Penjelasannya!
Adapun terdapat konsesus ulama yang menyatakan larangan mengenakan pakaian yang berjahit atau membentuk lekuk tubuh. Tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal tersebut. Yang dimaksud dengan pakaian berjahit antara lain, kemeja, celana, atau jenis pakaian lainnya.
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ mengatakan, “Terlarang mengenakan libasul makhith atau yang semakna dengannya. Di mana pakaian tersebut membentuk lekuk tubuh. Pakaian yang bermodel seperti itulah yang terlarang dikenakan di badan atau di sebagaian anggota badan, baik pakaian tersebut terdapat berjahit ataukah tidak.”
Libasul makhith merupakan pakaian berjahit seperti kemeja, celana, dan pakaian semacamnya yang membentuk lekuk tubuh.
“Dari Abdullah bin Umar Ra. bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah, “wahai Rasulullah, pakaian apa yang seharusnya digunakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah)?” Rasulullah bersabda, “tidak boleh mengenakan gamis (kemeja), serban, celana panjang, peci (kopiah) dan sepatu kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu.” (Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Sahih Bukhari, jus 2 hal 137)
Dari hadist tersebut, dapat disimpulkan oleh para ulama bahwa orang yang sedang melaksanakan ihram dilarang menggunakan pakaian berjahit. Pakaian berjahit merupakan jenis pakaian yang membentuk lekuk tubuh. Sebaliknya, dianjurkan memakai pakaian yang tidak berjahit pada tubuh saat melakukan ihram. Maka, pertanyaan bolehkah pakai celana dalam saat ihram dapat dijawab dengan boleh asalkan tidak berjahit.
Perlu diketahui bahwa kebanyakan celana dalam yang dijual di pasaran tentunya membentuk lekuk tubuh pemakainya dan dibuat dengan dijahit. Apabila ada jenis celana dalam yang dibuat tanpa dijahit tentu kemungkinan besar boleh dipakai. Tetapi pernahkah Anda menjumpai jenis celana dalam tanpa dijahit? Jika tidak ada, maka Anda tak bisa memakainya saat sedang ihram. Jika Anda mendapati manfaat dari memakai celana dalam maka mungkin bisa digantikan dengan kain penutup kemaluan tanpa dijahit.
Adapun atribut yang boleh dipakai di antaranya sandal atau sepatu (jika tidak ada sandal) untuk melindungi kaki dari cuaca panas dan dingin.
Itulah pembahasan mengenai pertanyaan bolehkah pakai celana dalam saat ihram. Jika Anda berminat untuk melaksanakan ibadah haji atau umroh, Anda bisa berkonsultasi dengan kami di PT Persada Indonesia. Sebagai agen travel terpercaya, kami telah melayani umat sejak tahun 1989.
Anda bisa mendapatkan bonus dan promo khusus 100 orang tercepat dengan bimbingan dari kami. Silakan hubungi kontak kami untuk informasi selengkapnya. Silakan menikmati pengalaman haji atau umroh dengan pelayanan terbaik dari kami dalam menjadi partner haji dan umroh Anda.