Pertanyaan Apakah umroh bisa setiap saat? Mungkin sedang terlintas dalam kepala Anda saat ini. Mengingat ibadah umroh dan haji merupakan salah satu ibadah paling istimewa. Tidak semua orang, Allah undang untuk bisa melaksanakannya.
Maraknya penipuan yang mengatasnamakan travel umroh dan haji membuat resah banyak orang. Kami hadir sebagai jawaban atas keresahan tersebut. Percayakan perjalanan ibadah ke tanah suci Anda bersama PT. Persada Indonesia. Memberikan layanan terbaik akan selalu kami prioritaskan.
Berapa Lama Masa Umroh?
Salah satu bentuk pertanyaan yang sering muncul mengenai umroh, yaitu berapa lama masa umroh? Dalam pelaksanaannya, ibadah umroh bisa dilakukan dalam waktu sehari saja. Namun, beberapa agen travel umroh menyediakan umroh paket di mana Anda bisa melakukan lebih dari satu kali prosesi umroh.
Umroh pertama umumnya dilaksanakan dari Madinah menuju miqot Bir Ali lalu sampai di Makkah dalam waktu 6 jam. Kemudian proses umroh dilaksanakan selama kurang lebih 2 jam. Lalu umroh yang kedua dilaksanakan dari hotel di Makkah menuju miqot dan kembali ke Masjidil Haram untuk memulai proses umroh kembali. Rangkaian prosesi yang kedua ini memakan waktu yang lebih singkat.
Umumnya, satu hari setelah proses umroh selesai diisi dengan kunjungan ke beberapa tempat suci. Misalnya ke Masjid atau makam para nabi dan sahabat. Kegiatan tour ini umumnya dilakukan selama 2 hingga 3 hari. Namun, jika perjalanan wisata religi dilakukan hingga ke kota atau ke Negara-negara lain, misalnya Turki atau Palestina, maka waktu yang dibutuhkan sekitar 6-7 hari.
Apakah Umroh Bisa Setiap Saat?
Jika ibadah haji hanya boleh dilakukan sekali dalam waktu satu tahun, berbeda dengan ibadah umroh. Pelaksanaan umroh tidak terbatas waktu, dapat dilakukan kapan saja. Namun, pada tanggal 9 sampai 13 Dzulhijjah maka hukumnya menjadi makruh menurut syariat.
Dari dalil-dalil yang diriwayatkan oleh para sahabat, ibadah umroh bisa dilakukan beberapa kali dalam satu kali safar. Mengenai jumlah pelaksanaan ibadah umroh yang dapat dilakukan, maka hal ini terbagi ke dalam 3 kondisi, di antaranya:
- Kondisi pertama
Jika seseorang keluar dari Kota Makkah karena suatu tujuan yang benar, kemudian ia kembali lagi ke Kota Makkah, maka ia boleh mengulang ibadah umrohnya. Hal ini berdasarkan pendapat para fuqoha’ yang menganjurkan seseorang yang masuk ke Kota Makkah hendaknya dalam kondisi berihram.
- Kondisi Kedua
Kondisi ini terjadi jika seseorang ingin melaksanakan ibadah haji tamattu’ namun di tengah prosesnya ia terkendala kondisi yang mengharuskannya merubah menjadi haji qiron. Dalam kondisi ini, seseorang boleh melaksanakan ibadah umroh di tanah halal setelah ibadah hajinya selesai dilaksanakan.
- Kondisi Ketiga
Kondisi ini terjadi jika seseorang keluar dari Kota Makkah ke tanah halal dan tujuannya hanya untuk mengulangi umroh. Maka hal ini terbagi menjadi dua pendapat ulama, yaitu diperbolehkan dan tidak dianjurkan. Dan pendapat terkuat, yaitu yang kedua. Tidak dianjurkan bagi seseorang untuk mengulang-ulang umrohnya kecuali jika rambutnya sudah menghitam kembali (sekitar 10 hari atau sampai 1 bulan).
Umroh Aman dan Nyaman Bersama Persada Indonesia
Persada Indonesia telah dipercaya sejak 1989 sebagai agen penyedia perjalanan haji dan umroh. Kami menjamin keprofesionalan dalam menjalankan amanah ini. Anda tak perlu khawatir mengenai keamanan dan kenyaman dalam melaksanakan ibadah di tanah suci. Kami akan mempersiapkan kebutuhan Anda agar bisa tercapai ibadah yang sesuai syariat.