Ibadah haji yang dilakukan dengan mengunjungi tanah suci Mekkah adalah salah satu ibadah yang penting bagi umat muslim. Namun, ada beberapa hal yang wajib diketahui dan dipelajari terlebih dulu sebelum menunaikannya. Salah satunya adalah bolehkah kain ihram dicuci dengan pewangi?
Agar Anda bisa memenuhi semua kewajiban dan hukum Islam yang mengatur ibadah haji, Anda bisa menyimak ulasan yang telah kami siapkan berikut ini!
Bolehkah Kain Ihram Dicuci dengan Pewangi? Inilah Penjelasannya!
Sebelum membahas hukum mencuci kain ihram dengan pewangi, maka Anda haruslah memahami terlebih dulu, apa sih kain ihram tersebut? Istilah “ihram” memiliki makna salah satu rukun dalam ibadah haji dan umroh. Yang mana wajib untuk dilakukan.
Sedangkan kain ihram adalah pakaian yang dipakai oleh orang yang hendak menunaikan ibadah haji atau umroh dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Jika diuraikan, untuk laki-laki, kain ihram berupa dua helai kain yang tidak dijahit.

Dan untuk perempuan, mengenakan pakaian ihram yang menutup seluruh tubuh. Kecuali bagian muka dan kedua pergelangan tangan hingga ujung jari atau yang biasa disebut kaffain. Pada bagian telapak tangan dan punggung tangan pun harus dikecualikan dari penutup yang dikenakan.
Nah, setelah memahami mengenai apa yang dimaksud kain ihram, maka kami akan memberikan sedikit penjelasan mengenai penggunaan wewangian pada kain tersebut. Berdasarkan HR Bukhari no 5803 berikut:
وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْوَرْسُ
Artinya: “Janganlah kalian mengenakan baju atau kain yang terkena za’faran atau wars (nama-nama minyak wangi).”
Selain dari hadits di atas, dijelaskan pula pada hadits berikut:
أَنَّ رَجُلاً، كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ، وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
” اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلاَ تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا “
Yang memiliki arti: Terdapat seorang laki-laki bersama Nabi SAW berhaji namun ia terjatuh (terlempar) dari untanya dan terinjak unta tersebut, kemudian ia meninggal dan dia dalam keadaan ihram, maka Rasulullah SAW berkata, “Mandikanlah mayatnya dengan air dan daun bidara, kemudian kafankanlah ia dengan dua bilah baju yang dikenakannya, jangan sampai ia tersentuh minyak wangi, dan jangan menutupi kepalanya (seperti dikafankan) karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan bertalbiah.” (HR Bukhari no 1851 dan Muslim no 1206)
Agar lebih jelas lagi mengenai hukum menggunakan wewangian, Anda bisa menyimak penjelasan pada hadits di bawah ini:
كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ
Yang merupakan hadits dari perkataan Aisyah dan memiliki arti berikut: “Aku memakaikan minyak wangi pada Rasulullah SAW ketika beliau hendak berihram, aku memakaikannya setelah beliau bertahallul (tahallul awal setelah melempar jumrah dan mencukur rambut), dilakukan sebelum beliau bertawaf di Ka’bah.” (HR Bukhari no 1539 dan Muslim no 2040)
Dilanjutkan pula oleh Aisyah dalam hadits berikut:
كَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ اْلمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ
HR Muslim no 1190 yang diucapkan oleh Aisyah dengan arti: “Seakan-akan aku melihat ada kilatan bekas minyak rambut di bagian belahan rambut Rasulullah SAW tatkala beliau sedang ihram.”
Dari beberapa hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa tak masalah mengenakan wewangian sebelum berihram. Meski kain ihram terkontaminasi wewangian tersebut pun tak masalah, asalkan tidak ditumpahi langsung ke kainnya.
Percayakan Perencanaan Ibadah Haji dan Umroh di PT. Persada Indonesia!
Setelah Anda memahami bolehkah kain ihram dicuci dengan pewangi pada ulasan di atas, maka Anda pun sudah lebih siap untuk menunaikan ibadah haji bukan? Untuk mempersiapkan rencana menunaikan ibadah haji, Anda bisa percayakan ke PT. Persada Indonesia yang sudah berpengalaman di bidangnya!