Memakai pakaian yang menutup aurat merupakan kewajiban bagi umat muslim baik laki-laki maupun perempuan tak terkecuali saat melaksanakan ibadah haji atau umroh. Adapun salah satu penutup bagian tubuh bagian kaki adalah kaos kaki. Lantas, bolehkah pakai kaos kaki saat ihram?
Dalam melaksanakan ibadah haji atau umroh, Jemaah diwajibkan melakukan ihram. Menurut sunnah Rasulullah SAW dikatakan bahwa laki-laki yang melaksanakan ihram harus memakai sandal, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih berikut:
“Hendaklah seorang diantara kamu berihram dengan memakai kain dan selendang serta sandal” [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Jarud]
Penggunaan sandal diperlukan untuk melindungi kaki dari panas atau dingin. Maka, tiada doa yang dibebankan ketika memakai sandal saat ihram bagi laki-laki. Apabila tidak ada sandal karena kondisi tertentu, maka diperkenankan bagi jamaah untuk memakai sepatu but sebagaimana hadist berikut:
“Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai khuf, dan siapa yang tidak mendapatkan kain, maka dia memakai celana panjang” [Muttafaqun ‘Alaih]
Bolehkah Memakai Kaos Kaki Saat Ihram Bagi Wanita?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab “As-Syarh Al-Mumti” 7/154 ketika ditanya apakah wanita yang sedang ihram diharamkan memakai kaos kaki? Beliau menjawab, “Tidak. Kaos kaki hanya diharamkan untuk lelaki.”

Namun demikian, jika laki-laki sedang ihram membutuhkan kaos kaki, maka diperbolehkan memakainya dengan syarat fidyah. Fidyah yang dilakukan dengan menyembelih kambing atau memberi makan kepada enam orang miskin atau berpuasa selama tiga hari. Laki-laki yang memakai kaos kaki saat ihram dapat memilih fidyah tersebut sesuai kemampuannya. Hal ini dijelaskan dalam riwayat berikut:
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang hukum memakai kaos kaki waktu thawaf qudum dalam haji atau thawaf umrah?
Mereka menjawab, “Laki-laki tidak dibolehkan memakai kaos kaki dalam kondisi ihram haji atau umrah. Kalau dia membutuhkannya karena sakit atau lainnya, maka dia dibolehkan (memakainya) dan diharuskan membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari, memberi maka enam orang miskin, masing-masing setengah sha berupa kurma atau semisalnya atau menyembelih kambing.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 11/183).
Penggunaan kaos kaki dilarang bagi jamaah laki-laki saat melaksanakan ihram. Menurut hadist tersebut, masih diperbolehkan memakai sandal atau khuf (sepatu but) untuk melindungi kaki dari cuaca panas atau dingin. Tidak disebutkan penggunaan kaos kaki bagi laki-laki.
Sedangkan bagi jamaah perempuan, diperbolehkan memakai kaos kaki dan sepatu but (khuf) karena kaki perempuan termasuk aurat. Jika perempuan menjulurkan bajunya hingga kedua kakinya terlihat, maka penggunaan kaos kaki atau sepatu but menjadi anjuran.
Adapun penggunaan kaos tangan bagi laki-laki maupun perempuan tidak diperbolehkan saat ihram. Menurut Nabi Muhammad SAW:
“Janganlah wanita bercadar, dan janganlah dia memakai kaos tangan” [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya]
Pemakaian kaos tangan hukumnya haram bagi perempuan, lebih-lebih bagi laki-laki. Bagi perempuan, pada saat ihram dapat menggunakan kerudung sebagai pengganti cadar.
Jadi, bolehkah pakai kaos kaki saat ihram? Jawabannya tidak bagi jamaah laki-laki. Sedangkan bagi perempuan, dianjurkan sebagai penutup aurat bagian kaki.
Itulah penjelasan mengenai pertanyaan bolehkah pakai kaos kaki saat ihram? Jika Anda ingin umroh atau naik haji, maka pilihlah agen travel terpercaya, salah satunya adalah Persada Indonesia.